Polres Puncak Jaya Limpahkan Eks Karyawan Bank Papua Ke Kejaksaan Negeri Nabire
papua.jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tindak pidana perbankan serta pencucian uang kepada Kejaksaan Negeri Nabire pada Jumat (10/3) pagi.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara melalui Kasat Reskrim Iptu Neovaldo Sitinjak mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum menilai berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Setelah lengkap, tersangka berinisial H langsung kami limpahkan untuk selanjutnya disidangkan," ujar Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Neovaldo Sitinjak membeberkan motif kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh satu oknum karyawan Bank Papua Cabang Mulia berinisial H.
Iptu Neovaldo mengatakan uang senilai Rp 16,8 miliar dipakai HK untuk bermain judi.
"Berdasarkan keterangan uang itu gunakan untuk bermain saham binomo dan qortex," ujarnya.
Iptu Neovaldo menyebutkan yang dilakukan H terjadi sejak 5 Oktober 2021 sampai dengan 25 Maret 2022.
"Total kerugian Rp 16,8 miliar yang bersumber dari tabungan para nasabah Bank Papua Cabang Mulia," ucapnya.
Polres Puncak Jaya melimpahkan mantan karyawan Bank Papua ke Kejaksaan atas perkara Pencucian uang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News