Soroti Perpu Cipta Kerja, Senator Filep: Pemerintah Mengamputasi Otonomi Daerah
“Di sini, wewenang Kementerian Keuangan sangat besar. Kementerian ini bahkan punya wewenang melakukan pengelolaan aset dan menentukan calon mitra investasi. Atas nama investasi Pemerintah Pusat, maka Kementerian Keuangan dapat menetapkan dan atau menunjuk badan layanan umum, badan usaha milik negara, dan atau badan hukum lainnya. Disinilah saya bertanya, apa yang didapat daerah dalam kaitan dengan Otsus,” kata Filep.
Filep pun menyoroti dampak penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah akibat adanya UU Cipta Kerja.
“Kalau menurut Perpu Cipta Kerja, disebutkan pada Pasal 292A bahwa dalam hal penyederhanaan perizinan dan pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah menyebabkan berkurangnya PAD, maka Pemerintah Pusat memberikan dukungan insentif anggaran. Ini yang harus ditagih oleh daerah jika PAD-nya berkurang,” kata Filep.
Filep melanjutkan, oleh karena Perpu Cipta Kerja ini mewajibkan penggunaan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, maka kepala daerah yang tidak taat terhadap ketentuan ini dapat diberi sanksi administratif, bahkan bisa mengambil alih kewenangan memberikan izin usaha tersebut.
“Padahal kita semua tahu, tidak semua daerah di Indonesia ini memiliki infrastruktur digital yang memadai. Kita khawatir akan ada kesenjangan pembangunan lagi. Jadi, sekali lagi saya bertanya, peran daerah dalam Otsus itu dimana? Semua seperti dikebiri oleh Pemerintah Pusat,” tegas Filep.
“Menurut saya, dalam lingkup Otsus, semua kebijakan terkait perizinan, investasi, seharusnya mengakomodasi saran dan pemikiran dari Pemerintah Daerah, agar jika terjadi masalah di lapangan atau di daerah, Pemerintah Daerah bisa mengetahui secara pasti letak permasalahannya,” ucap Senator Filep.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menyoroti adanya 15 PP turunan dari UU Cipta Kerja yang khusus membahas soal Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor.
Di sektor lingkungan misalnya, hak akses masyarakat terhadap partisipasi dalam mengajukan keberatan dan penilaian AMDAL bahkan direduksi.
Kewenangan pemerintah pusat terlampau besar hingga seolah memangkas kewenangan pemerintah daerah yang diatur melalui Otda maupun Otsus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News