Soroti Perpu Cipta Kerja, Senator Filep: Pemerintah Mengamputasi Otonomi Daerah

Sabtu, 11 Februari 2023 – 00:00 WIB
Soroti Perpu Cipta Kerja, Senator Filep: Pemerintah Mengamputasi Otonomi Daerah - JPNN.com Papua
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Dia menambahkan soal izin usaha seharusnya disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, apabila RDTR itu belum tersedia di sebuah lokasi, pengusaha bisa saja mengajukan rencana tersebut kepada Pemerintah Pusat.

Kemudian, Pemerintah Pusat akan memakai tata ruang wilayah nasional (RTRWN) dan tidak memakai RDTR yang akhirnya berdampak pada perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Filep Wamafma lantas memberi contoh peraturan pemerintah yang langsung lahir pasca adanya UU Cipta Kerja. Setelah UU Cipta Kerja, muncul PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang diikuti dengan berbagai Peraturan Menteri misalnya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2022, yang semuanya menentukan wilayah-wilayah yang menjadi pusat dari Proyek Strategis Nasional.

“Maka kita bertanya terus, daerah Otsus ini fungsinya apa jika semuanya diambil pemerintah. Saya menduga ada semacam resentralisasi, atau pengembalian tipikal sentralisasi secara perlahan,” kata Filep menambahkan.

Sebagai Senator yang mewakili konstituen di daerah, dan sekaligus yang berbicara atas nama perwakilan daerah, Filep meminta Pemerintah untuk memikirkan ulang desain pembangunan yang didasarkan pada UU Cipta Kerja dan Perppu termasuk semua PP dan Permen yang telah dihasilkan sebagai turunannya.

“Berkurang dan mungkin hilangnya kewenangan daerah dalam rangka Otsus, membuat saya merasa jangan sampai Otsus ini sia-sia setelah diperjuangkan bertahun-tahun,” ujar Filep.(fri/jpnn)

Kewenangan pemerintah pusat terlampau besar hingga seolah memangkas kewenangan pemerintah daerah yang diatur melalui Otda maupun Otsus.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia