Soroti Perpu Cipta Kerja, Senator Filep: Pemerintah Mengamputasi Otonomi Daerah
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kehadiran UU Cipta Kerja menjadikan Otonomi Daerah atau Otonomi Khusus (Otsus) disorot berbagai pihak terutama terkait kewenangan daerah.
UU Cipta Kerja juga sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhirnya diputuskan inkonstitusional bersyarat.
Tak berselang lama, Pemerintah menjawab Putusan MK tersebut dengan mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berkaitan dengan ini, Senator Filep Wamafma menyampaikan pandangannya terhadap keberadaan UU Cipta Kerja yang dinilainya bersinggungan dengan Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus (Otsus).
“Sejak awal saat UU Cipta Kerja muncul, beberapa Kepala Daerah menyampaikan tanggapannya, yang menurut saya mereka mempertanyakan ruang kewenangan daerah dalam konsep otonomi. Alih-alih membatalkan, Pemerintah sekarang justru sudah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja,” ungkap Filep, Jumat (10/2/2023).
Filep mempertanyakan kewenangan pusat yang memiliki andil besar dalam hal investasi yang diatur dalam Bab X tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Senator Papua Barat ini mengakui bahwa UU dan Perpu Cipta Kerja memang berupaya meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan yang meliputi penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor, dan penyederhanaan persyaratan investasi.
Akan tetapi menurutnya, kewenangan pemerintah pusat terlampau besar hingga seolah memangkas kewenangan pemerintah daerah yang diatur melalui Otda maupun Otsus.
Kewenangan pemerintah pusat terlampau besar hingga seolah memangkas kewenangan pemerintah daerah yang diatur melalui Otda maupun Otsus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News