Berita Terkini 21 Nelayan Asal Merauke Ditangkap di PNG
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata menyampaikan berita terkini terkait 21 nelayan asal Merauke yang ditangkap di Papua Nugini (PNG).
Allen menjelaskan 21 nelayan saat ini masih menjalani hukuman di dua wilayah di Papua Nugini (PNG).
“Sebanyak 21 nelayan itu sebelumnya ditangkap akibat menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG,” kata Allen Simarmata kepada ANTARA, Jumat (30/12).
Tercatat delapan orang nelayan menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western di PNG dan 13 orang lain adalah anak buah kapal (ABK) kapal nelayan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21 menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.
Menurut Allen, ke-21 nelayan asal Merauke itu dijadwalkan selesai menjalankan hukuman hingga April dan Nopember 2023 mendatang.
“Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG,” kata Simarmata.
Ketika ditanya empat WNI yang ditangkap Sabtu (24/12) setibanya di West Deco, Vanimo, Simarmata mengaku saat ini masih diperiksa otoritas PNG.
Keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak dengan menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG namun setibanya di Daco langsung ditangkap.
Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata menyampaikan berita terkini terkait 21 nelayan asal Merauke yang ditangkap di Papua Nugini (PNG).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News