Irjen Fakhiri Sebut Kejahatan Konvensional di Papua Meningkat
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tren gangguan kamtibmas kejahatan konvensional di wilayah hukum Polda Papua mengalami peningkatan sebesar 18,46 persen dari 3.288 kasus di tahun 2021 menjadi 3.895 kasus di tahun 2022.
Kasus tersebut terdiri dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, penganiayaan berat dan pembunuhan.
"Untuk kasus kejahatan transnasional juga mengalami peningkatan, ada sebanyak 4 kasus atau 1,07 persen dari 372 kasus di tahun 2021 menjadi 376 kasus di tahun 2022. Namun, untuk kasus siber mengalami perununan," ungkap Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiri dalam refleksi akhir tahun 2022 di Mapolda Papua, Rabu (28/12).
Fakhiri mengatakan untuk kejahatan kekayaan negara juga mengalami peningkatan.
Dia menyebut terdapat 9 kasus atau 13 persen dari 78 kasus di tahun 2021 menjadi 87 kasus di tahun 2022.
Khusus situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas terkait dengan kecelakaan, menurut Irjen Fakhiri, mengalami peningkatan.
Pada tahun 2021 lalu terjadi 1.049 kasus, sedangkan tahun 2022 ada sebanyak 2.097 kasus.
"Jadi, tahun ini peningkatan kasus 100 persen," tegas Fakhiri.
Kejahatan Konvensional di Papua mengalami peningkatan sebesar 18,46 dibandingkan tahun sebelumnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News