Polres Deiyai Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembakaran Pasar
papua.jpnn.com, DOGIYAI - Polres Deiyai menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembakaran Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah pada Senin (12/12) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan awalnya 11 orang yang diamankan dan dari pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Polres Deiyai itu ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran.
Pembakaran pasar diwarnai dengan kerusuhan hingga melukai empat orang termasuk seorang prajurit yaitu Sertu Toni.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DD, AD dan MM, sedangkan delapan orang lainnya sudah dipulangkan,” kata Kombes Kamal di Jayapura, Sabtu (18/12).
Tercatat 50 kios di Pasar Waghete terbakar dalam insiden yang berawal saat seorang warga yang mengaku gatal-gatal setelah mencoba pakaian yang hendak dibeli sehingga memancing warga.
Akibatnya terjadi pertengkaran yang kemudian sekelompok massa membakar pasar tersebut.
“Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut kecuali empat orang yang mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Masi dan RSUD Nabire,” kata Kombes Kamal.
Dia mengatakan dari laporan yang diterima, situasi kamtibmas di Deiyai sudah kembali kondusif dan aktivitas masyarakat kembali normal.
Polres Deiyai menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembakaran Pasar Waghete, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News