Penjelasan Wamendagri Tentang DP4 untuk Pemilu 2024, Simak
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menegaskan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum RI sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 telah dienkripsi dan diverifikasi.
"Itu data yang sudah diverifikasi. Jadi, tidak (ada) data ganda," kata Wempi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/12).
DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan Semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat ketunggalan datanya melalui proses perekaman KTP elektronik.
Tak hanya itu, data tersebut juga telah dilakukan pembaruan dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP elektronik hingga Desember 2022.
"Sudah kami jamin, sudah diantisipasi, itu tidak ada (data ganda)," katanya.
Meski demikian, lanjut Wempi, mengingat dinamika data kependudukan yang sangat tinggi, perlu dilakukan pemutakhiran data ke lapangan dan pembaruan data yang berubah akibat terjadinya peristiwa kependudukan, seperti kematian dan pindah datang.
Hal itu dapat dilakukan secara rutin setiap enam bulan sekali oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Menurut Tujuannya agar data pemilih selalu termutakhir sehingga menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas.
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menegaskan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News