Polres Puncak Jaya Kirimkan Berkas Perkara Pencucian Uang Nasabah Bank Papua ke Kejari Nabire

Senin, 12 Desember 2022 – 12:18 WIB
Polres Puncak Jaya Kirimkan Berkas Perkara Pencucian Uang Nasabah Bank Papua ke Kejari Nabire - JPNN.com Papua
Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Neovaldo Sitinjak. Foto: Humas Polres Puncak Jaya

papua.jpnn.com, NABIRE - Satuan Reskrim Polres Puncak Jaya akhirnya mengirim berkas perkara tahap I kasus pencucian uang terkait tindak pidana perbankan kepada Kejaksaan Negeri Nabire beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Neovaldo Sitinjak mengatakan pelimpahan berkas perkara tersebut telah memasuki tahap I.

"Sudah tahap I, tinggal menunggu tahap II, yang kemudian kami akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya," ucap Iptu Neovaldo, Senin (12/12) pagi.

Kasat menjelaskan kasus tersebut terjadi sejak 5 Oktober 2021 sampai dengan 25 Maret 2022 dilakukan oleh oknum karyawan Bank Papua Cabang Mulia berinisial HK.

Kasus itu terkuak setelah Kepala Cabang Bank Papua Albert Rumbino mendapati tersangka HK melakukan proses penarikan uang milik nasabah tanpa izin ataupun tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

"HK saat itu bertugas sebagai costumer service. Yang mana HK mengambil uang nasabah tanpa sepengetahuan orang lain secara bertahap hingga Rp 16,8 miliar," terangnya.

Kasat menjelaskan dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka, uang sebesar Rp 16,8 miliar itu dipakai untuk berjudi.

"Berdasarkan keterangan, uang itu gunakan untuk bermain judi saham binomo dan qortex," ujarnya.

Satreskrim Polres Puncak Jaya mengirim berkas perkara kasus pencucian uang nasabah Bank Papua Cabang Mulia senilai Rp 16,8 miliar ke Kajari Nabire.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News