Anggota Polisi Ditahan Terkait Pemukulan Karyawan J&T di Wamena
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Anggota Polres Jayawijaya Iptu YW, ditahan setelah diduga terlibat dalam aksi pemukulan yang dilakukan JRW terhadap karyawan perusahaan jasa pengiriman barang J&T di Wamena.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas mengatakan Iptu YW ditahan karena diduga terlibat dalam pemukulan yang dilakukan JRW, Jumat (9/12) di kantor JNT Wamena.
Aksi pemukulan terhadap karyawan yang viral di media sosial berdurasi 14 Menit 43 detik itu dilakukan JRW yang datang ke kantor J&T bersama Iptu YW dan melakukan pemukulan.
“Aksi pemukulan terhadap karyawan J&T di Wamena diduga dikawal oknum Polri dan viral di media sosial,” ujar Gustav di Jayapura, Sabtu (10/12).
Gustav mengaku untuk mengamankan Iptu YW pihaknya berkoordinasi dengan Kapolres dan Kasie Propam Polres Jayawijaya.
Penanganan terhadap Iptu YW akan dilimpahkan ke Propam Polda Papua dan bila terbukti maka dilanjutkan dengan proses Kode Etik Profesi Polri.
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena dilakukan di depan aparat penegak hukum sehingga pihaknya akan profesional dalam menangani kasus tersebut,” kata Gustav.
Ketika ditanya tentang proses hukum terhadap JRW, Kabid Propam Polda Papua mengatakan kasusnya ditangani Reskrim Polres Jayawijaya.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas mengatakan Iptu YW ditahan karena diduga terlibat dalam pemukulan yang dilakukan JRW, Jumat (9/12).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News