Mencegah Pelanggaran, Prajurit Korem Merauke Terima Penyuluhan Hukum

Selasa, 06 Desember 2022 – 16:49 WIB
Mencegah Pelanggaran, Prajurit Korem Merauke Terima Penyuluhan Hukum - JPNN.com Papua
Kakumdam XVII/Cenderawasih selaku Katim Penyuluhan Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin memberikan penyuluhan hukum kepada Personel Korem Merauke 174/ATW di Aula L.B Moerdani Makorem 174/ATW, Jalan Poros Tanah Miring, Kampung Kamangi, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Senin (5/12/2022). Foto: Penrem 174/ATW Merauke

papua.jpnn.com, MERAUKE - Personel Korem Merauke 174/ATW dipimpin Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih tahun 2022.

Kakumdam XVII/Cenderawasih selaku Katim Penyuluhan Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin memberikan penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisasi Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD”.

Acara tersebut berlangsung di Aula L.B Moerdani Makorem 174/ATW, Jalan Poros Tanah Miring, Kampung Kamangi, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Senin (5/12/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti Prajurit dan PNS Korem 174/ATW, Denkes 17.04.03/Merauke, Balak Disjan Korem 174/ATW, Satgas Yonif R 600/Modang, dan Satgas Pamtas Yonif 511/DY. Penyuluhan juga dikuti Ibu-ibu Persit KCK Koorcab Rem 174/ATW.

Komandan Korem  Brigjen TNI E Reza Pahlevi dibacakan Kepala Staf Korem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menyampaikan Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara tidak terlepas dari hukum termasuk di dalam lingkungan TNI.

Oleh karena itu, para anggota prajurit yang melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Prajurit dalam setiap gerak, langkah dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari harus selalu didasari ketentuan dan norma hidup keprajuritan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun KUHP.

Untuk itu dalam mengemban tugas negara setiap prajurit wajib tunduk dan patuh terhadap aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun yang berlaku dalam militer sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit tidak terjadi pelanggaran hukum.

Personel Korem Merauke 174/ATW dipimpin Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia