Berita Terbaru Soal Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Amunisi

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reskrim Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli amunisi kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (7/12) siang.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Setelah dinyatakan lengkap tersangka dan barang bukti langsung kami limpahkan (P21)," terang, Rabu (7/12) sore.
Kamal mengatakan satu dari tiga tersangka merupakan ketua Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mimika.
"YA merupakan ketua KNPB,. Dia (YA) menjual amunisi kepada MN dan BK," terangnya.
Kombes Kamal menyebutkan atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.
Baca Juga:
Diketahui YA, MN dan BK ditangkap anggota Satgas Damai Cartenz saat hendak melakukan transaksi jual beli amunisi dan senjata api di Timika, Papua Tengah pada September 2020 lalu.(mcr30/jpnn)
Tiga tersangka yang terlibat kasus jual beli amunisi dilimpahkan aparat kepolisian Kepada Jaksa Penuntut Umum.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News