Berita Terbaru Soal Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Amunisi

Rabu, 07 Desember 2022 – 22:00 WIB
Berita Terbaru Soal Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Amunisi - JPNN.com Papua
Proses penyerahan tersangka kasus jual beli amunisi di kantor Kejaksaan Negeri Mimika. Foto: Humas Satgas Damai Cartenz

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Satuan Reskrim Polres Mimika menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli amunisi kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (7/12) siang.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

"Setelah dinyatakan lengkap tersangka dan barang bukti langsung kami limpahkan (P21)," terang, Rabu (7/12) sore.

Kamal mengatakan satu dari tiga tersangka merupakan ketua Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Mimika.

"YA merupakan ketua KNPB,. Dia (YA) menjual amunisi kepada MN dan BK," terangnya.

Kombes Kamal menyebutkan atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun.

Diketahui YA, MN dan BK ditangkap anggota Satgas Damai Cartenz saat hendak melakukan transaksi jual beli amunisi dan senjata api di Timika, Papua Tengah pada September 2020 lalu.(mcr30/jpnn)

Tiga tersangka yang terlibat kasus jual beli amunisi dilimpahkan aparat kepolisian Kepada Jaksa Penuntut Umum.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News