TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Obat Berbahaya di Bandara
Komandan Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksamana Muda TNI Dwika Tjahja Setiawan menyampaikan keberhasilan ini bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai leading sector dan coordinator untuk terus bersinergi bersama petugas stakeholder Bandara Juanda dalam rangka penegakan hukum, ketertiban, dan keamanan di Bandara.
“Ini merupakan konsekuensi dari Pangkalan Udara TNI AL Juanda sebagai salah satu Bandara enclave civil di Indonesia sehingga pengamanan di wilayah Bandara menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Lanudal Juanda,” ujar Laksda TNI Dwika Tjahja Setiawan.
Barang bukti yang telah diamankan oleh Lanudal Juanda tersebut akan dilimpahkan kepada pihak yang berwajib.
Berdasar Pasal 197 UU Kesehatan menyebut “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Keberhasilan penggagalan penyelundupan obat-obatan berbahaya ini merupakan tindak lanjut dari penekanan KSAL Laksamana Yudo Margono kepada jajaran TNI AL untuk terus berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional termasuk terhadap segala bentuk penyelundupan dan tindakan-tindakan ilegal.(fri/jpnn)
Prajurit TNI AL yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara kembali menggagalkan upaya penyelundupan obat berbahaya.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News