Senator Filep: Kontrak BP Tangguh Harus Tunduk pada UU Otsus Papua

Jumat, 18 November 2022 – 20:36 WIB
Senator Filep: Kontrak BP Tangguh Harus Tunduk pada UU Otsus Papua - JPNN.com Papua
Senator atau anggota DPD RI Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Perusahaan BP Tangguh dikabarkan telah meminta perpanjangan kontrak kerja sama berupa Production Sharing Contract/PSC minyak dan gas bumi (migas) kepada Pemerintah Indonesia terkait Proyek Kilang LNG Tangguh yang berada di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Permintaan perpanjangan kontrak itu diajukan lebih awal lantaran perusahaan hendak mempertahankan produksi 3 train kilang LNG Tangguh melalui eksplorasi yang dipercepat. Padahal, kontrak tersebut baru akan berakhir pada 2035 mendatang.

Merespons hal ini, anggota DPD RI Filep Wamafma meminta pemerintah tidak secara langsung menerima permohonan tersebut.

Menurut Filep, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam sebelum mengambil keputusan.

“Kita tahu bahwa pasca-UU Cipta Kerja, ruang lingkup kewenangan daerah di bidang investasi menjadi pertanyaan. Apalagi jika itu sudah berkaitan dengan kebijakan strategis nasional. Sebagai wakil rakyat, saya meminta agar permohonan BP Tangguh tersebut harus memperhatikan aspek-aspek krusial dalam investasi,” kata Filep, Jumat (18/11/2022).

Senator asal Papua Barat ini menegaskan salah satu aspek krusial dalam rangka investasi di daerah Otonomi Khusus (Otsus) ialah partisipasi masyarakat terdampak.

“Yang perlu diingat bahwa sebagai salah satu proyek strategis nasional, pengembangan LNG Tangguh harus ditempatkan dalam kerangka tata ruang daerah. Meskipun pemerintah pusat menetapkannya dalam kawasan strategis nasional berdasarkan UU Cipta Kerja, namun Pemda harus dilibatkan, karena hal ini berkaitan dengan visi-misi daerah,” tegas Filep.

Menurut Filep, kalau berbicara tata ruang pertanahan, UU Otsus Perubahan pada Pasal 4 ayat (6) menegaskan bahwa Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di provinsi.

Senator atau anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan kontrak BP Tangguh harus tunduk pada UU Otsus dan peraturan turunannya.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia