Senator Filep: Kontrak BP Tangguh Harus Tunduk pada UU Otsus Papua

Jumat, 18 November 2022 – 20:36 WIB
Senator Filep: Kontrak BP Tangguh Harus Tunduk pada UU Otsus Papua - JPNN.com Papua
Senator atau anggota DPD RI Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) huruf e PP Nomor 106 Tahun 2021 menegaskan kewenangan khusus Pemerintah Provinsi dalam rangka Otsus yaitu pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.

“Hal ini termasuk juga kewenangan di bidang penanaman modal dan pemberdayaan masyarakat/kampung adat,” katanya.

Filep menekankan kewenangan tersebut tidak boleh diabaikan yang dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi tentu saja melibatkan masyarakat adat setempat.

“Jadi, saya meminta Pemerintah Pusat untuk mendengarkan suara 7 suku yang ada di Papua Barat. Merekalah yang bisa menentukan perpanjangan kontrak dari BP Tangguh ini. Bukankah OAP harus jadi tuan di negerinya sendiri? Hargai dan hormati eksistensi itu! Jadi, singkatnya ialah bahwa kontrak BP Tangguh harus tunduk pada UU Otsus dan peraturan turunannya,” pungkas Filep.(fri/jpnn)

Senator atau anggota DPD RI Filep Wamafma mengatakan kontrak BP Tangguh harus tunduk pada UU Otsus dan peraturan turunannya.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia