Kemendikbudristek: Skema Penempatan Guru Lulus PG Lintas Daerah Alot Sekali

Kamis, 03 November 2022 – 19:12 WIB
Kemendikbudristek: Skema Penempatan Guru Lulus PG Lintas Daerah Alot Sekali - JPNN.com Papua
Kemendikbudristek membatalkan skema penempatan guru lulus PG lintas daerah karena alot sekali, terjadi pro dan kontra. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya membatalkan skema penempatan guru lulus passing grade (PG) lintas daerah.

Pasalnya, skema itu sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan guru lulus PG. Banyak yang menolak, tidak sedikit mau menerima dengan alasan enggan menunggu antrean.

“Kalau Komisi X DPR RI meminta kami mencarikan skema agar P1 atau guru lulus PG terangkat seluruhnya sudah kami lakukan. Sayangnya, ada banyak kendala di lapangan,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Kamis (3/11).

Menurut Nunuk, sebanyak 53.241 guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini, karena formasinya tidak tersedia. 

Awalnya, kata Nunuk, Kemendikbudristek mendesain skema penempatan bagi guru lulus PG yang tidak dapat formasi. Salah satunya menempatkan di luar daerah (antarkabupaten, kota, dan provinsi)

Pasalnya, di wilayah 3T cukup banyak formasi yang tersedia dan belum ada pelamarnya.

Sayangnya, ungkap Nunuk, skema itu mendapat penolakan dari pemda. Pemda tidak ingin formasi yang disiapkan diisi oleh guru lulus PG dari daerah lain.

“Jadi, ini pembahasannya alot sekali. Mau ditempatkan ke daerah lain, pemdanya enggak mau menerima," ucap Nunuk.

Kemendikbudristek akhirnya membatalkan skema penempatan guru lulus passing grade (PG) lintas daerah alot sekali karena ada pro dan kontra..
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia