Polisi Limpahkan Pelaku Pembunuhan Bripda Anton ke Kejaksaan
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Empat pelaku pembunuhan anggota Brimob Polda Papua Bripda Anton Jules Matatula diserahkan penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (19/9) siang.
Keempat pelaku, yakni TK (28), OG (38), JG (45), dan DK (32).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendrik M Bawiling mengatakan empat pelaku diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
"Setelah dinyatakan lengkap langsung kami serahkan untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Dia pun menerangkan para tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Bripda Anton tewas seusai dianiaya para pelaku pada Senin 28 Februari 2022.(mcr30/jpnn)
Empat pelaku pembunuhan anggota Polda Papua Bripda Anton Julez Matatula diserahkan penyidik Polresta Jayapura Koya kepada Kejaksaan Negeri Jayapura.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News