Oknum Karyawan PT Tanda Sawita Ditangkap, Ada Apa?
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menangkap karyawan PT Tanda Sawita berinisial BA seusai kedapatan memiliki 29 paket narkotika jenis ganja pada Jumat (9/9) pagi.
BA ditangkap saat berada di barak pegawai, kampung Pitewi Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom.
Kapolres Keerom AKBP Cristian Aer mengatakan BA diketahui merupakan pengedar ganja.
"Hasil pemeriksaan dia menjual ganja untuk mendapatkan penghasilan tambahan," ucap Kapolres.
Menurut Cristian, BA akan menjual ganja tersebut di kawasan Kota Jayapura.
"Sudah ada jaringan pelaku di Jayapura untuk mengedarkan ganja itu," kata Cristian.
Dia menjelaskan penangkapan BA berdasarkan informasi dari rekan kerjanya di PT Tandan Sawita.
"Setelah mendapat informasi, tim langsung menangkap BA. Dari keterangan BA, ganja disimpan di dua lokasi berjumlah 29 paket," ucapnya.
Saat ini BA sudah berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan.
Polisi menangkap BA seorang karyawan PT Tanda Sawita karena kedapatan memiliki 29 paket narkotika jenis ganja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News