Polisi Membekuk CR Saat Hendak Bertranksi Sabu-sabu di Nabire
Kamis, 25 Agustus 2022 – 21:40 WIB
"CR diduga memiliki jaringan karena sabu-sabu tersebut didapatkannya dari Makassar, Sulawesi Selatan," bebernya.
Menurut Syafri, pelaku CR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr30/JPNN)
Aparat kepolisian menangkap CR saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trikora Nabire, Papua.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News