Polisi Membekuk CR Saat Hendak Bertranksi Sabu-sabu di Nabire

Kamis, 25 Agustus 2022 – 21:40 WIB
Polisi Membekuk CR Saat Hendak Bertranksi Sabu-sabu di Nabire - JPNN.com Papua
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinsial CR memperlihatkan barang bukti sabu-sabu saat aparat Polres Nabire menggeledah kamar kosnya. Foto: Humas Polres Nabire

"CR diduga memiliki jaringan karena sabu-sabu tersebut didapatkannya dari Makassar, Sulawesi Selatan," bebernya.

Menurut Syafri, pelaku CR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (mcr30/JPNN)

Aparat kepolisian menangkap CR saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trikora Nabire, Papua.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia