Brigjen Heri Sebut Seorang Mahasiswi Ditangkap di Atas KM Dobonsolo, Nih Alasannya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat menangkap seorang mahasiswi asal Kota Jayapura, Papua karena membawa haram, yaitu ganja seberat 4,1 Kg dengan tujuan Kota Sorong.
Kepala BNN Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono menyatakan penangkapan terhadap seorang mahasiswi berinisial YAG (19 tahun) merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Setelah dilakukan pengintaian, Tim Gabungan BNN bersama Kantor Bea Cukai Kota Sorong menangkap YAG bersama barang bawaannya dari atas kapal KM Dobonsolo saat berlabuh di Pelabuhan Kota Sorong, Sabtu (13/8),” kata Heri dalam keterangan pers di Manokwari, Jumat (19/8).
Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati 4.091,22 gram atau sekitar 4,1 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 50 paket plastik bening ukuran sedang.
Brigjen Heri menjelaskan YAG diduga akan menjual 50 paket tersebut di wilayah Kota Sorong.
"Tersangka sudah ditahan di sel BNN Papua Barat di Manokwari dan hasil pemeriksaan urine tersangka YAG negatif. Tersangka berperan sebagai pekerja atau kurir di bawah kendali salah seorang yang masih dalam pengejaran Tim BNN Papua Barat," ujar Heri.
Tersangka YAG dijerat Pasal 111 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.
Menurut Heri, satu gram ganja bisa menghasilkan lima batang (linting).
BNN Provinsi Papua Barat menangkap seorang mahasiswi karena membawa haram di atas KM Dobonsolo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News