JB Ditangkap di Perbatasan RI-PNG, Nih Alasannya

Selasa, 09 Agustus 2022 – 17:25 WIB
JB Ditangkap di Perbatasan RI-PNG, Nih Alasannya - JPNN.com Papua
Kapolresta saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan bandar ganja di Kota Jayapura. Foto: Ridwan/JPNN.com

"Saat ditangkap ada dua paket sementara barang bukti lainnya telah dibuang, namun berhasil ditemukan berkat kerja sama dengan rekan-rekan TNI AL," ujar Victor.

Victor menjelaskan JB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi.

"Sudah jadi tersangka. Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga kuat pelaku memiliki jaringan," ujar dia.

Menurut Kapolresta, JB akan dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(mcr30/JPNN)

Personel Polresta Kota Jayapura menangkap seorang pemuda berinisial JB di perbatasan RI-PNG, begini alasannya.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News