JB Ditangkap di Perbatasan RI-PNG, Nih Alasannya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - JB kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota seusai kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Pemuda berusia 20 tahun ini ditangkap di pertigaan Kampung Mosso Jalan Poros Perbatasan RI-PNG pada Minggu (7/8) petang.
Dari tangan JB, polisi mengamankan 10 bungkus ganja kering senilai belasan juta rupiah.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Macbon mengatakan JB merupakan bandar yang sering beroperasi di kawasan Jayapura.
"Pelaku ini merupakan bandar ganja di kawasan Kota dan Kabupaten Jayapura," ucap Kombes Victor saat memberikan keterangan di Mapolresta pada Selasa (9/8) sore.
Kapolresta menerangkan penangkapan JB berawal dari informasi warga.
“Berbekal informasi warga, JB berhasil ditangkap saat sedang berboncengan dengan rekannya," ujarnya.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan diketahui ganja tersebut diperoleh dari seorang rekannya warga negara asing asal PNG.
Personel Polresta Kota Jayapura menangkap seorang pemuda berinisial JB di perbatasan RI-PNG, begini alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News