Polisi Tangkap Oknum ASN Gegara Memiliki Barang Terlarang
Senin, 01 Agustus 2022 – 08:42 WIB
"Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan pegunungan dan dipakai para pelaku,” ujar dia.
Vicktor menambahkan atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mcr30/JPNN)
Oknum ASN di Wamena Provinsi ditangkap karena memiliki barang terlarang, begini penjelasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News