Polisi Tangkap Oknum ASN Gegara Memiliki Barang Terlarang

Senin, 01 Agustus 2022 – 08:42 WIB
Polisi Tangkap Oknum ASN Gegara Memiliki Barang Terlarang - JPNN.com Papua
Para tersangka saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Foto: Ridwan/JPNN

"Masih dilakukan pemeriksaan, dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan di kawasan pegunungan dan dipakai para pelaku,” ujar dia.

Vicktor menambahkan atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat  (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mcr30/JPNN)

Oknum ASN di Wamena Provinsi ditangkap karena memiliki barang terlarang, begini penjelasannya.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News