Kompol CB & 12 Anggota Polisi Ditangkap Gegara Berbuat Terlarang

Minggu, 24 Juli 2022 – 12:50 WIB
Kompol CB & 12 Anggota Polisi Ditangkap Gegara Berbuat Terlarang - JPNN.com Papua
ilustrasi - oknum Polisi berbuat terlarang. Foto: Dok Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, SORONG - Satu perwira menengah polisi Kompol CB bersmaa 12 oknum polisi di Sorong, Papua Barat ditangkap karena melakukan perbuatan terlarang. Mereka diduga terlibat kasus narkotika.

Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan penangkatan terhadap 12 oknum polisi dilakukan seusai seorang  perwira menengah polisi Kompol CB terlebuh dahulu ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Hasil pemeriksaan urine terhadap 12 anggota tersebut dinyatakan positif (menggunakan narkotika)," ujar Irjen Daniel Silitonga dalam keterangan tertulis pada Minggu (24/7).

Irjen Daniel menegaskan 12 anggota tersebut dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.

Dia pun menerangkan penyidik Direktorat Narkoba Polda Papua Barat masih mendalami kasus ini.

"Kami masih terus dalami kasus ini. Yang jelas 12 oknum sudah kami amankan," kata Irjen Daniel.

Sementara Kompol CB, kata Irjen Daniel Silitonga, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Papua Barat.

"Saya sudah sampaikan untuk BNN tetap memproses kepada Kompol CB dan siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum," tegas Irjen Daniel.

Diketahui Kompol CB yang bertugas di Polres Sorong Kota diamankan bersama seorang berinisial H yang diduga bandar sabu-sabu di sebuah hotel.

Dari hasil penggeledahan, BNN Papua Barat menyita 13 paket sabu-sabu dan alat hisap. (mcr30/JPNN)

Polda Barat dan BNN mengamankan perwira menengan berinisial CB bersama 12 anggota polisi karena melakukan perbuatan terlarang.

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia