Pria Pengangguran Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Menganiaya Kekasihnya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Warga Perumnas Uncen Waena berinisial IS nekat menganiaya kekasihnya hingga babak belur.
Atas perbuatan pria kalahiran 1994 itu disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto mengatakan kasus penganiayaan yang dialami korban AK terjadi pada 9 Juni 2023 di kontrakan milik IS.
"Kedua sempat cekcok mulut lantaran pelaku cemburu terhadap korban," kata AKP Soeparmanto.
Dia mengatakan IS tidak bisa menahan emosinya sehingga memukul korban berulang kali di bagian wajah sehingga mengalami lebam.
Merasa tidak puas, lanjut Kapolsek, pelaku IS kemudian membawa sebuah batu tela kemudian kembali memukul korban hingga tidak sadarkan diri.
"IS memukul kepala AK menggunakan batu sehingga korban pingsan," katanya.
Tidak berselang lama, aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian mengamankan IS di Mapolsek Abepura.
Pria pengangguran terancam 5 tahun penjara karena menganiaya kekasihnya menggunakan batu tela sehingga korban tidak sadarkan diri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News