Dua Remaja Mencuri Uang di Gereja, Polisi Bergerak, Nih Fotonya
Selasa, 24 Januari 2023 – 14:04 WIB
Kasat Reskrim Polres Yapen Iptu Dedy Syahputra Bintang menjelaskan pelaku JE dan JF kini telah dijadikan sebagai tersangka.
Keduanya, kata Bintang, dikenakan pasal 362 KUHP Ayat 1 ke 3 dan 4.
"Para tersangka terancam 5 tahun penjara," ucap Iptu Dedy. (mcr30/jpnn)
Dua remaja mencuri uang puluhan juta dari dalam gereja di Serui, Papua. Polisi bergerak, begini jadinya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News