Komarudin Watubun: Perlu Mempertimbangkan Kekhususan Papua Saat Mengangkat Penjabat Gubernur
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 76 Ayat (2) menyebutkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
“Good will dan political will pemerintah ini sudah sepantasnya dipertahankan ketika menunjuk penjabat gubernur. Jadi, konsisten dengan kekhususan Papua,” ucap Komarudin.
Komarudin mengatakan sangat terbatasnya jumlah PNS OAP yang saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, semestinya tidak menjadi penghalang bagi pemerintah menunjukkan komitmen memperlakukan Papua secara khusus.
“Justru, fakta tersebut seharusnya menjadi prakondisi pemerintah komit memperlakukan Papua secara khusus karena kekhususan Papua. Untuk itu, perlu mempertimbangkan selain PNS OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya,” ujar Komarudin
Komarudin berharap Mendagri mengusulkan kepada Presiden para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki kapasitas dan integritas untuk diangkat sebagai Penjabat Gubernur meski belum mencapai jabatan pimpinan tinggi madya karena instansi pemerintah yang dipimpinnya tidak memberlakukan eselonisasi.
Mereka ini dapat diangkat terlebih dahulu sebagai pimpinan tinggi madya pada kementerian atau lembaga untuk kemudian ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur.
Beberapa di antara mereka adalah para rektor perguruan tinggi negeri di Wilayah Papua, yaitu Rektor Universitas Cenderawasih Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T., Rektor Universitas Papua Dr. Meky Sagrim, S.P, M.Si., dan Rektor Universitas Musamus Dr. Drs. Beatus Tambaip, M.A.
Satu-satunya legislator PDI Perjuangan asal Dapil Provinsi Papua, tidak lupa mengingatkan sosok-sosok PNS OAP yang kelak ditunjuk dan dipercaya menjadi penjabat gubernur, maupun sosok-sosok yang kelak terpilih sebagai gubernur, hendaknya menyelami betul fungsi dan perannya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Komarudin Watubun menyarankan kepada Mendagri Tito untuk mempertimbangkan kekhususan di Papua saat mengusulkan calon penjabat gubernur kepada Presiden Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News