Komarudin Watubun: Perlu Mempertimbangkan Kekhususan Papua Saat Mengangkat Penjabat Gubernur

Senin, 01 Agustus 2022 – 21:10 WIB
Komarudin Watubun: Perlu Mempertimbangkan Kekhususan Papua Saat Mengangkat Penjabat Gubernur - JPNN.com Papua
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Foto: Humas DPR RI

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menyarankan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kekhususan di Papua saat mengusulkan calon penjabat gubernur kepada Presiden Joko Widodo.

Komarudin beralasan jumlah pegawai negeri sipil orang asli Papua (PNS OAP) yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya sangat terbatas.

Eks Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Otonomi Khusus Papua itu juga ikut memberikan pandanganya setelah mendengar pernyataan Wamendagri John Wempi Wetipo yang menyebutkan saat ini  hanya satu PNS OAP yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.

Komarudin menyebutkan sementara ini yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya baik di pusat maupun di daerah, yaitu  Sekda Provinsi Papua Barat Dr. Drs. Nataniel Mandacan, Sekda Provinsi Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, M.Si., adalah pejabat pimpinan tinggi madya di wilayah Papua yang memenuhi syarat.

Dia mengatakan UU Nomor 14 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2), dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 9 Ayat (2), yang menyebutkan penjabat gubernur diangkat dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, mestilah tetap dimaknai dalam kerangka kekhususan.

Sebab bukankah kebijakan pembentukkan tiga provinsi baru di Papua diambil pemerintah karena status kekhususan Papua.

“Komitmen pemerintah memperlakukan Papua secara khusus dengan membentuk tiga provinsi baru, selayaknya dipertahankan dengan komitmen menunjuk PNS OAP menjadi penjabat gubernur di Papua,” ujar Komarudin.

Politikus PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Provinsi Papua itu mengingatkan pembentukkan tiga provinsi baru di Papua adalah kebijakan khusus yang berlandaskan pada undang-undang yang bersifat khusus, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Komarudin Watubun menyarankan kepada Mendagri Tito untuk mempertimbangkan kekhususan di Papua saat mengusulkan calon penjabat gubernur kepada Presiden Jokowi.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News