Tim Hukum Paslon Bupati & Wakil Bupati Jayawijaya Nomor 4 Laporkan Dugaan Kecurangan ke MK
Salah satu contohnya terjadi di Distrik Asolokobal, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan nomor urut 2 memperoleh 3.820 suara. Di sisi lain, pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.
“Kami menduga kuat bahwa suara paslon nomor urut 1 dan 3 sengaja digabungkan ke nomor urut 2. Ini jelas merugikan paslon nomor 4 yang didukung oleh banyak pemilih,” ucap Ismail.
Kasus serupa juga ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan nomor urut 1 dan 3 kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2 mendapatkan 3.453 suara.
Pasangan nomor urut 4 dalam distrik ini hanya memperoleh 2.341 suara.
“Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam demokrasi. Suara rakyat tidak boleh dimanipulasi untuk keuntungan pihak tertentu,” katanya.
Tim hukum berharap Mahkamah Konstitusi dapat menangani perkara ini secara transparan dan objektif, dengan tetap menghormati hak suara rakyat Jayawijaya.
“Kami sebagai tim hukum berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi masyarakat Jayawijaya yang telah memilih secara jujur dan adil. Pelanggaran ini harus diusut tuntas, agar suara rakyat benar-benar dihargai,” ujar Ismail.(fri/jpnn)
Tim kuasa hukum paslon Bupati & Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi mengajukan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke MK.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News