Bawaslu Papua Tengah Minta Bawaslu Puncak Tindak Lanjuti Pengaduan Tim Paslon Meki-Geley, Jack Jagong: Kapolri Harus Bertindak
Bawaslu Papua Tengah juga memastikan keputusan dalam penanganan pengaduan ini tidak akan mengganggu jalannya pleno tingkat provinsi.
“Proses pleno tetap berjalan sesuai jadwal, tetapi pengaduan-pengaduan terkait pelanggaran akan tetap kami tindaklanjuti secara paralel,” ujar Yonas.
Yonas memastikan perlakuan Bawaslu tidak hanya terbatas pada pasangan calon nomor 3.
“Kami menjunjung prinsip keadilan. Siapapun yang mengajukan pengaduan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan kewenangan penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten tetap berada di tangan Bawaslu kabupaten masing-masing, kecuali untuk laporan yang khusus ditangani di tingkat provinsi.
Sementara itu, Rudi Mom, saksi dari pasangan calon MeGe mengungkapkan ketidakpuasan atas hasil pleno tingkat Kabupaten Puncak yang dilakukan di Nabire.
Rudi menuding adanya selisih suara yang signifikan antara data lapangan dan rekapitulasi yang dibacakan oleh KPU.
“Hasil di lapangan menunjukkan suara kami mencapai 23.000, tetapi yang dibacakan KPU hanya 13.000. Ini tidak masuk akal. Kami akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan suara yang hilang,” ujar Rudi.
Bawaslu Provinsi Papua Tengah meminta Bawaslu Puncak untuk menindaklanjuti pengaduan dari tim paslon Meki dan Geley (MeGe) terkait dugaan penghilangan suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News