KPU Manokwari Tetapkan Jumlah Dukungan Minimal untuk Paslon Jalur Independen
"Untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak baik paslon independen maupun jalur parpol pada tanggal 27-29 Agustus 2024," katanya.
Dia menambahkan untuk pendaftaran paslon melalui jalur parpol sesuai pasal 40 UU 10/2016, maka parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon dengan syarat minimal dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.
Christine mengatakan anggota DPRD Manokwari pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi, dengan begitu syarat minimal dukungan parpol berjumlah enam kursi.
"Namun, khusus pada syarat gabungan suara sah 25 persen tersebut pada Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 disebutkan hanya berlaku bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari," ujar Christine.(antara/jpnn)
KPU Manokwari, Papua Barat menetapkan dukungan minimal untuk paslon bupati dan wakil bupati jalur independen pada Pilkada 2024.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News