KPU Ingatkan Pembersihan APK Tanggung Jawab Peserta Pemilu
Minggu, 11 Februari 2024 – 09:31 WIB
Menurut dia, tidak ada sanksi bagi peserta pemilu yang tidak melakukan pembersihan APK dari ruang publik selama masa tenang.
Peserta pemilu yang APK-nya dibersihkan oleh petugas bisa mengambilnya di Kantor Bawaslu atau Satpol PP setempat.
Targetnya ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024.
"Jadi, APK tidak harus bersih dari ruang publik hari ini. Bisa sampai besok atau lusa. Targetnya saat pemilu berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 sudah harus bersih total dari APK," ucap Choirul Anam.(antara/jpnn)
KPU mengingatkan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari peserta Pemilu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News