YPM DPR Desak Pemerintah Papua Segera Membuat Data Orang Asli Papua
Jika memiliki data Orang Asli Papua maka pembagian dana Otsus bisa dilakukan langsung kepada masyarakat melalui data Orang Asli Papua sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga dalam bentuk subsidi langsung sehingga masyarakat bisa menerima sesuai dengan data yang ada dalam Kartu Keluarga.
“Alternatifnya bantuan dana Otsus ini bisa diberikan langsung ke masyarakat sesuai dengan data oarang asli Papua yang ada di Kartu Keluarga. Ini dilakukan agar mereka meresakan dampak Otsus dan Otsus itu ada," ucapnya.
Kondisi ini, menurutnya akan menjadi bahan evaluasi penting pemerintah pusat bersama DPR terhadap pelaksanaan Otsus pasca direvivisinya beberapa tahun lalu oleh pemerintah pusat.
"Syaratnya hanya satu pemerintah daerah harus menyiapkan data orang asli Papua sehingga saya bisa mendorong kepada Badan Anggaran DPR untuk segera mengalokasikan dana bantuan langsung kepada masyarakat sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga. Masyarakat menerima langsung tidak seperti yang ada saat ini selalu mengeluh dan tidak merasakan dampak Otsus,” ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).
Terdapat tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut. Adapun UU Otsus Papua hasil revisi telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah.
Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua sehingga total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.
Anggota DPR RI Dapil Papua Yan Permenans Mandenas mendesak pemerintah Papua segera membuat data orang asli Papua (OAP) agar pembagian dana Otsus tepat sasaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News