DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan: Menjamin Hak Rakyat Papua

Jumat, 01 Juli 2022 – 04:53 WIB
DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan: Menjamin Hak Rakyat Papua - JPNN.com Papua
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan Mendagri Tito Karnavian mewakili Presiden terkait persetujuan pemerintah terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan pada Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (30/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - DPR dalam rapat paripurna, Kamis (30/6) mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi baru Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Tiga RUU itu, yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua. Pemekaran wilayah bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan seusai Rapat Paripurna.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Puan menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Puan memastikan DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB.

Puan memastikan DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia