DPR Sahkan 3 UU Provinsi Baru, Puan: Menjamin Hak Rakyat Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - DPR dalam rapat paripurna, Kamis (30/6) mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi baru Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua.
Tiga RUU itu, yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua. Pemekaran wilayah bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan seusai Rapat Paripurna.
Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Puan menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Puan memastikan DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB.
Puan memastikan DPR telah mengakomodasi kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News