5 Bupati Tinggalkan Rapat Saat Bahas Calon Ibu Kota Papua Tengah, Yohanis Bereaksi, Tegas
Untuk keberadaan Kabupaten Pegunungan Bintang yang enggan bergabung dengan Provinsi Papua Pegunungan dan memilih tetap berada di provinsi induk, walaupun provinsi induk menolak diminta untuk dibahas lagi.
"Komisi II DPR RI mendorong kedua masalah itu dibahas hingga tercapai kata sepakat mengingat akan diundangkan tanggal 30 Juni mendatang," kata Doli Tandjung.
Ditambahkan, pemekaran di Papua berdasarkan kekhususan dengan dasar hukum UU Otsus Papua, sedangkan provinsi lainnya menggunakan UU Nomor 23 tahun 2014.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk membuat "road map" tentang rencana kerja dari pemekaran ke tiga provinsi hingga menjadi mapan dan berdiri sendiri.
"Komisi II akan terus mengawal hingga terwujudnya pemekaran di tiga provinsi hingga diundangkan,” tegas Doli Tandjung yang juga menjabat sebagai ketua tim ini.(fri/ant/jpnn)
Yohanis Kemong menyoroti langkah lima bupati di Papua yang meninggalkan pertemuan lanjutan Panja Komisi II DPR RI untuk membahas calon ibu kota Papua Tengah.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News