Orang Asli Papua Bakal Diangkat Jadi PNS, Begini Penjelasannya
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Orang Asli Papua (OAP) bakal mendapat kesempatan prioritas untuk diangkat menjadi ASN atau PNS di tiga calon provinsi pemekaran Papua.
Hal itu mengemuka dalam pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran Provinsi Papua yang dilakukan antara pemerintah dan DPR RI pada Selasa (28/6/2022).
Tiga RUU yang dibahas, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri) Bahtiar memastikan RUU Pemekaran Papua memberikan ruang afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Kami rapat untuk memastikan hadirnya pemekaran Papua ini memberikan ruang bagi OAP untuk dapat diangkat menjadi CPNS pertama kalinya di wilayah provinsi pemekaran. Tadi, muncul aspirasi untuk penambahan batas usia paling tinggi 50 tahun dan lain sebagainya. Ini masih akan kami (DPR dan pemerintah) bahas lebih lanjut,” kata Bahtiar.
Menurut Bahtiar, rapat tersebut antara lain membahas pengisian formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga calon Daerah Otonom Baru (DOB) itu.
Lebih lanjut, Bahtiar menjelaskan rapat kali ini berfokus pada salah satu asal terkait pengisian ASN dan juga tenaga honorer di 3 calon provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua.
“Tidak hanya itu, rapat kali ini juga membahas mengenai relevansinya antara RUU pemekaran dengan penataan ASN yang sudah ada,” ujar Bahtiar seperti dilansir JPNN.com pada Selasa (28/8).
Orang Asli Papua (OAP) bakal mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi ASN atau PNS di tiga calon provinsi pemekaran Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News