Orang Asli Papua Bakal Diangkat Jadi PNS, Begini Penjelasannya
Birokrat bergelar doktor itu menyatakan bahwa pembentukan 3 provinsi baru itu diharapkan mampu memberikan ruang bagi masyarakat asli Papua untuk dapat berkontribusi membangun daerahnya, sekaligus menerima manfaat dari pemekaran wilayah.
Rapat juga membahas percepatan pengisian jabatan ASN. Agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di 3 provinsi baru itu berjalan dengan cepat, efektif, dan efisien, pengisian jabatan ASN dapat dilakukan dengan beberapa skema.
"RUU ini selain menjadi landasan pemekaran tiga provinsi, juga menjadi landasan hukum soal penempatan ASN," ujarnya.
Raker dan RDP pembahasan RUU pemekaran Papua dipimpin Ketua Komisi II DPR, Pimpinan Komisi II beserta Anggota Komisi II yang hadir secara langsung/virtual. Mewakili dari Kemendagri Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar. Hadir juga Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ad.Interim Menteri PAN RB, Kepala BKN RI, dan Kepala LAN RI.
Selanjutnya, Komisi II DPR dijadwalkan akan melangsungkan Raker Tingkat I bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham RI, Kemenkeu. (rls/sam/fri/jpnn)
Orang Asli Papua (OAP) bakal mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi ASN atau PNS di tiga calon provinsi pemekaran Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News