Ketua DPD RI Seharusnya Perjuangkan Penguatan Sistem Bikameral, Bukan Kembali ke UUD 1945 Asli

Senin, 23 Januari 2023 – 06:42 WIB
Ketua DPD RI Seharusnya Perjuangkan Penguatan Sistem Bikameral, Bukan Kembali ke UUD 1945 Asli - JPNN.com Papua
Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma. Foto: Dok. DPD RI

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma menolak gagasan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti yang menghendaki kembali UUD 1945 yang asli.

Menurut Filep, eksistensi sistem bicameral merupakan bagian dari amanat reformasi.

“Perjuangan reformasi ialah menghilangkan sentralisasi kekuasaan pada satu lembaga dan menegasikan lembaga yang lain, juga menghindari Power tends to corrupt. Untuk mencegah pemutlakan kekuasaan, maka perlu ada mekanisme saling mengawasi, termasuk dalam legislatif. Ini juga supaya UU yang dihasilkan di kamar DPR tidak menjadi sewenang-wenang,” ungkap Filep seperti dilansir di JPNN.com pada Sabtu (21/1/2023).

Senator Filep menilai LaNyalla sebagai Ketua DPD RI seharusnya yang diperjuangkan ialah penguatan fungsi bikameral itu, bukan melemahkannya.

Penguatannya ialah melalui upaya afirmasi terhadap kewenangan DPD RI di bidang legislasi.

Filep mencontohkan posisi Senat dan National Assembly di Prancis sebagai lembaga bikameral adalah sama kuat dan sejajar.

“Senat dan National Assembly sama-sama memiliki kewenangan mengajukan mosi tidak percaya kepada kebijakan pemerintah,” tegas Filep.

Senator Papua Barat ini lantas menambahkan apabila tidak ada sistem bikameral, maka tidak akan dikenal perwakilan dari daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti seharusnya memperjuangkan penguatan fungsi bikameral, bukan kembali ke UUD 1945 asli. .
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia