PRIMA Dinyatakan Tidak Lolos Tahap Vermin Perbaikan di Papua, Ketua DPW Bereaksi, Tajam

Selasa, 29 November 2022 – 15:32 WIB
PRIMA Dinyatakan Tidak Lolos Tahap Vermin Perbaikan di Papua, Ketua DPW Bereaksi, Tajam - JPNN.com Papua
Ketua DPW PRIMA Papua Everistus Kayep bereaksi soal keputusan KPU yang menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan pasca-keputusan Bawaslu RI. Foto: Dok. PRIMA

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan pasca-keputusan Bawaslu RI.

PRIMA dianggap masih belum memenuhi syarat dokumen keanggotaan di 6 kabupaten di Provinsi Papua.

Menanggapi keputusan itu, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Provinsi Papua tidak dapat menerima keputusan sepihak oleh KPU tersebut.

Penyebabnya, berdasarkan koordinasi sebelumnya antara petugas penghubung dengan KPU setempat menyatakan bahwa PRIMA dinyatakan memenuhi syarat di beberapa kabupaten yang dianggap TMS.

Ketua DPW PRIMA Papua Everistus Kayep mengungkapkan di Kabupaten Merauke berdasarkan informasi dari KPU setempat ditemukan satu anggota PRIMA bermasalah dengan status ganda eksternal dan permasalahan itu berhasil diatasi dengan memberikan surat klarifikasi.

Hanya saja, lanjut dia, dalam proses rekapitulasi dari KPU kabupaten sampai ke KPU pusat yang awalnya PRIMA Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi TMS dengan kekurangan 10 anggota.

“Pada tanggal 20 dan 22 November 2022, DPK PRIMA Merauke kembali menghubungi pihak KPU Merauke, mereka tetap pada informasi awal bahwa PRIMA MS sesuai rekapan dari tingkat Kabupaten,” ujar Everistus Kayep dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/11).

Everistus mengatakan PRIMA merupakan satu-satunya partai nasional yang terasa seperti partai lokal di Papua.

PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU RI dalam tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan pasca-keputusan Bawaslu RI. DPW bereaksi.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia