PRIMA Dinyatakan Tidak Lolos Tahap Vermin Perbaikan di Papua, Ketua DPW Bereaksi, Tajam
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan pasca-keputusan Bawaslu RI.
PRIMA dianggap masih belum memenuhi syarat dokumen keanggotaan di 6 kabupaten di Provinsi Papua.
Menanggapi keputusan itu, Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Provinsi Papua tidak dapat menerima keputusan sepihak oleh KPU tersebut.
Penyebabnya, berdasarkan koordinasi sebelumnya antara petugas penghubung dengan KPU setempat menyatakan bahwa PRIMA dinyatakan memenuhi syarat di beberapa kabupaten yang dianggap TMS.
Ketua DPW PRIMA Papua Everistus Kayep mengungkapkan di Kabupaten Merauke berdasarkan informasi dari KPU setempat ditemukan satu anggota PRIMA bermasalah dengan status ganda eksternal dan permasalahan itu berhasil diatasi dengan memberikan surat klarifikasi.
Hanya saja, lanjut dia, dalam proses rekapitulasi dari KPU kabupaten sampai ke KPU pusat yang awalnya PRIMA Memenuhi Syarat (MS) berubah menjadi TMS dengan kekurangan 10 anggota.
“Pada tanggal 20 dan 22 November 2022, DPK PRIMA Merauke kembali menghubungi pihak KPU Merauke, mereka tetap pada informasi awal bahwa PRIMA MS sesuai rekapan dari tingkat Kabupaten,” ujar Everistus Kayep dalam keterangan tertulis pada Selasa (29/11).
Everistus mengatakan PRIMA merupakan satu-satunya partai nasional yang terasa seperti partai lokal di Papua.
PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU RI dalam tahapan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan pasca-keputusan Bawaslu RI. DPW bereaksi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News