KLHK: 7 Hutan Adat di Papua dan Papua Barat Telah Diakui Negara

Rabu, 26 Oktober 2022 – 23:08 WIB
KLHK: 7 Hutan Adat di Papua dan Papua Barat Telah Diakui Negara - JPNN.com Papua
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Muhammad Said (kemeja putih) menjadi narasumber sarasehan KMAN VI di Kampung Yokiwa. Foto: ANTARA/HO-Dokumen pribadi panitia KMAN

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan keberadaan sebanyak 150 hutan adat di seluruh Indonesia telah diakui oleh negara.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said mengatakan dari jumlah tersebut tujuh di antaranya tersebar di Papua dan Papua Barat yang sudah disahkan oleh pemerintah.

"Tujuh hutan adat itu terdiri atas enam di Kabupaten Jayapura, Papua, dan satu di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat,” kata Muhammad Said saat menjadi narasumber pada sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Kampung Yokiwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua seperti dilansir dalam siaran pers pada Rabu (26/10).

Menurut Said, wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat kemudian para korporasi dan pemegang izin di atas hutan adat tersebut harus berkolaborasi dengan pemilik wilayah adat atau pemegang atas hak hutan adat setempat.

“Kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI menjadi rujukan masyarakat adat dan KLHK untuk mengeluarkan penerapan hutan-hutan masyarakat adat di wilayah lain di Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya juga berharap rekomendasi dari KMAN VI dapat mendorong apa saja yang menjadi persyaratan hutan adat bisa dipercepat dan dipenuhi oleh masyarakat adat.

“Dengan demikian, ke depan hutan adat di Indonesia bisa bertambah menjadi lebih banyak lagi,” katanya.

Pelaksanaan sarasehan di Kampung Yokiwa berlangsung selama dua hari, 25-26 Oktober 2022 dengan topik "Memperkuat Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Mandat Konstitusi untuk Menghormati dan Melindungi Masyarakat Adat".(antara/jpnn)

Dirjen Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK M Said mengatakan tujuh dari 150 hutan adat di Indonesia tersebar di Papua dan Papua Barat diakui negara.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News