Polda Papua Awasi Peredaran Obat Sirup

Minggu, 23 Oktober 2022 – 13:23 WIB
Polda Papua Awasi Peredaran Obat Sirup - JPNN.com Papua
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. Foto: Ridwan/JPNN.com

papua.jpnn.com, JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua akan membantu pemerintah dalam pengawasan obat sirup anak yang kini dilarang peredarannya di masyarakat.

Hal itu diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri saat diwawancarai di Jayapura, Minggu (23/10).

Menurut dia, pengawasan terhadap lima jenis obat sirup anak yang terkandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) berdasarkan arahan pemerintah dan Kapolri.

"Polda Papua siap membantu memantau peredaran obat-obatan tersebut karena ini juga merupakan arahan langsung dari Pemerintah dan Kapolri kepada seluruh kepala satuan wilayah mulai dari Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek," ungkap Irjen Mathius.

Kapolda meminta kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan yang sudah dikeluarkan pemerintah perihal bahayanya obat yang terkandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya kasus serupa yang terjadi pada masyarakat Papua terutama pada anak-anak.

"Kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) dapat mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan kematian pada anak karena mengandung zat yang kandungannya dikatakan melewati batas aman,” ucap Irjen Fakhiri.(mcr30/jpnn)

Polda Papua akan mengawasi peredaran obat sirup anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News