Senator Filep Soroti Penurunan Anggaran Pendidikan di Papua

Rabu, 12 Oktober 2022 – 06:58 WIB
Senator Filep Soroti Penurunan Anggaran Pendidikan di Papua - JPNN.com Papua
Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Lebih lanjut, Filep mengatakan hal ini karena tata kelola pendidikan masih lemah, terutama transparansi dan akuntabilitas, rendahnya sistem pengendalian manajemen pendidikan, terutama sistem informasi manajemen sekolah yang tidak bekerja dengan efektif, dan lemahnya efisiensi penggunaan SDM.

“Masalah-masalah ini yang harus jadi perhatian, jadi bukan malah mengurangi belanja Pendidikan,” kata Filep.

Anggota Komite I DPD RI yang membidangi masalah hukum ini juga menggarisbawahi aturan-aturan terkait penyelenggaraan pendidikan di Tanah Papua.

Menurut dia, Konstitusi telah memberikan amanat yang tegas tentang penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dengan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga memperkuatnya.

Dalam konsep Otsus Papua dan Papua Barat, aspek pendidikan manjadi satu bagian penting dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.

Dia menyebut ada beberapa pasal dalam UU Otsus. Pertama, Pasal 34 ayat (3) huruf c angka (2) UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Otsus lama) menyebutkan bahwa penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAU), terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Kedua, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyoroti penurunan anggaran pendidikan di Tanah Papua.
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia