Senator Filep Uraikan Soal Dana Bagi Hasil Migas di Papua Barat

Minggu, 25 September 2022 – 11:49 WIB
Senator Filep Uraikan Soal Dana Bagi Hasil Migas di Papua Barat - JPNN.com Papua
anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Dr. Filep Wamafma menguraikan sejumlah analisis terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Papua Barat. Foto: Humas DPD RI

DBH Migas merupakan dana dari hasil Migas yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara tentu merupakan wewenang Pemerintah Pusat.

Namun, pengaturan pembagiannya sudah tegas sesuai UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

“Dari sana kemudian UU No. 2 Tahun 2021 mengatur pembagian kepada Provinsi Papua Barat,” ungkap Filep.

Doktor alumnus Unhas Makassar ini menjelaskan dalam Pasal 34 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus disebutkan bahwa salah satu sumber penerimaan provinsi dan kabupaten di Papua Barat berasal dari dana perimbangan dan salah satu bagian dari dana perimbangan berasal dari DBH Minyak Bumi dan DBH Gas Alam, masing-masing sebesar 70 persen.

Menurut Filep, penerimaan ini berlaku sampai tahun 2026 dan diperpanjang sampai tahun 2041. Sedangkan, mulai tahun 2042, penerimaannya menjadi 50 persen masing-masing.

Hal yang sama diteruskan dalam PP Nomor 107 Tahun 2021 dalam Pasal 4. Khusus untuk masyarakat adat, disebutkan bahwa penerimaan DBH Migas di atas dialokasikan sebesar 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

“Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 107 Tahun 2021 juga menegaskan hak yang sama, dan menambahkan di ayat (2) bahwa Penggunaan DBH Migas diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak,” katanya.

Lebih lanjut, Filep mengatakan, angka-angka yang tersaji dari setiap PMK di atas, tentang perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otsus di Provinsi Papua Barat, dapat dijadikan ukuran untuk menghitung besaran DBH Migas yang diterima masyarakat adat.

Senator Filep Wamafma menguraikan sejumlah analisis terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia