Senator Filep Uraikan Soal Dana Bagi Hasil Migas di Papua Barat
Sedangkan, DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40 persen dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp 129.744.095.000,” kata Filep, Sabtu (24/9/2022).
Selanjutnya, Filep menjelaskan PMK Nomor 09/PMK.07/2012 menyebutkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otsus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 adalah Rp 325.455.851.000.
Adapun rinciannya, DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55 persen dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp323.515.747.000.
Sedangkan, DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp1.940.104.000.
Filep menambahkan dalam PMK Nomor 234/PMK.07/2014 pun disebutkan, perkiraan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otsus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp1.071.455.039.000.
Perinciannya adalah DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp532.471.201.000.
“Lalu, yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp538.983.838.000,” papar Filep.
Dari perkiraan itu, menurut Filep, kita bisa mendapat gambaran besaran DBH Migas yang diterima Papua Barat.
Senator Filep Wamafma menguraikan sejumlah analisis terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News