Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 16,8 Miliar, Karyawan Bank Papua Cabang Puncak Jaya Dipolisikan
papua.jpnn.com, PUNCAK JAYA - Kepolisian Resor Puncak Jaya kini mendalami kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah Bank Papua di Kantor Cabang Mulia, Puncak Jaya.
“Kasus itu kini didalami oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Puncak Jaya. Iya, ada penarikan uang senilai Rp 16,8 miliar tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ucap Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara pada Rabu (14/9).
Dia menyebutkan dalam kasus itu seorang karyawan bank berinisial HK (26) kini telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus itu masih didalami apakah pelaku hanya HK atau ada orang lain yang terlibat,” ucap AKBP Kuswara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya Iptu Neovaldo Sitinjak mengatakan perkara tersebut masuk dalam kategori dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menjelaskan kasus yang dilakukan HK terjadi sejak 5 Oktober 2021 sampai dengan 25 Maret 2022.
“Total kerugian Rp 16,8 miliar. Motif kasus ini yakni untuk memperkaya diri sendiri," bebernya.
Kasus itu terkuat, menurut Kasat Reskrim setelah Kepala Cabang Bank Papua Albert Rumbino mendapati HK melakukan proses penarikan dana milik nasabah tanpa ijin serta sepengetahuan pemilik rekening.
Karyawan Bank Papua Cabang Puncak Jaya dipolisikan seusai menarik uang nasabah hingga belasan miliar rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News