Senator Filep Nilai Komnas HAM Hanya Garang di Kasus Ferdy Sambo
“UU Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengadilan HAM menegaskan kategori pelanggaran HAM berat, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, itu pun dengan catatan harus ada serangan yang meluas dan sistematik dan ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil,” katanya.
Melihat Komnas HAM yang pasif di kasus mutilasi Orang Papua dan gencar di kasus Sambo, Filep mengaku sempat bertanya-tanya.
“Yang dicari Komnas HAM itu popularitas kasus atau substansi kasus? Atau jangan-jangan pilih kasih saja,” kata Filep.
Seperti diketahui, kasus mutilasi yang dialami beberapa penduduk sipil Papua ini jauh dari perhatian publik karena banyak pihak masih tertuju pada kasus Ferdy Sambo.
"Pihak-pihak terkait dalam penanganan kasus pelanggaran HAM diharapkan bertindak adil dalam menegakkan hukum dan HAM di seluruh daerah," ujar Filep.(fri/jpnn)
Filep Wamafma memberikan komentar menohok terkait langkah Komnas HAM RI yang terkesan hanya getol melakukan investigasi kasus Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News