KSAD Bergerak Cepat Tindak Oknum Prajurit Terlibat Kasus Pembunuhan di Papua
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) pada Senin (29/8/2022).
Menurut Kadispenad, penetapan status tersangka kepada enam oknum prajurit tersebut berdasarkan hasil penyelidikan POM atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman.
Sebelumnya, Jenderal Dudung memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kadispenad mengatakan saat ini Pomdam XVII/Cenderawasih telah melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku.
Sementara, untuk tersangka warga sipil sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Puspomad telah mengirimkan Tim Penyidik untuk membantu Pomdam XVII/Cenderawasih mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Kadispenad.
Sebelumnya diberitakan, para terduga pelaku adalah enam orang oknum prajurit TNI AD yang berdinas di Kabupaten Mimika Papua, telah menjalani penahanan dan penyelidikan di Subdenpom XVII/C Mimika atas sangkaan diduga terlibat atas pembunuhan empat orang warga sipil.
TNI AD telah menetapkan enam oknum prajurit sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Mimika, Papua.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News