Filep Sebut Kewenangan Papua Ibarat Harimau Tak Bertaring
papua.jpnn.com, JAYAPURA - Dua puluh satu tahun Otonomi khusus di tanah Papua. Harapannya, terdapat perubahan signifikan ke arah Papua yang lebih baik.
Nyatanya, Papua Barat masih termasuk kategori provinsi yang berstatus belum mandiri bersama dengan sembilan provinsi lainnya (Aceh, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara).
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI pada tahun 2020 dalam penelaahan atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua juga menyebutkan hal senada.
Provinsi Papua memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap keberlanjutan Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur yang mendominasi total pendapatan daerah sebesar 64,50 persen pada Tahun Anggaran 2018.
Tak hanya itu, dari hasil PDTT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) dan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) BPK RI mengungkap terdapat temuan dan permasalahan terkait dengan Dana Otonomi Khusus.
Temuan itu dilihat dari permasalahan sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Filep Wamafma selaku wakil daerah Papua Barat di DPD RI turut memberikan catatan.
Dia menyebut bahwa persoalan kemandirian harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait.
Menurut Filep, jika kewenangan tidak diberikan secara utuh, maka sumber daya alam Papua hanya menjadi tabungan untuk kepentingan sekelompok orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News