Refleksi 23 Tahun Otsus di Papua, Senator Filep Soroti Soal Kesejahteraan Hingga Pemenuhan HAM
Hasilnya secara normatif sudah mulai terlihat yaitu pemekaran DOB di Tanah Papua, perluasan peran OAP dalam keanggotaan DPRP dan DPRK jalur pengangkatan dengan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan, peningkatan Dana Otsus dari dua persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persen.
Aspek pendidikan, kesehatan, dan penguatan masyarakat adat diberikan peningkatan dana termasuk dana dari DBH Migas, usaha-usaha perekonomian di Papua wajib mengutamakan OAP.
Selain itu, dibentuknya Badan Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3) yang diketuai langsung Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua dan berkantor di ibu kota provinsi setempat, dan dihasilkannya PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.
Senator yang kini menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI itu lantas mengajak semua stakeholder terkait terus sinergis dan kolaboratif dalam mengawal implementasi Otsus di daerah.
Filep pun merekomendasikan sejumlah langkah konkret dan strategis yang perlu dijalankan secara harmonis dan mempertegas keberpihakan terhadap OAP.
“Tidak mudah mengurai persoalan Otsus ini. Yang jelas, poin pertama dan utama adalah sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal regulasi, prioritas pembangunan, dan pengawasan. Dalam hal regulasi, Pemerintah Pusat harus mendorong lahirnya Perdasi dan Perdasus yang pro pada afirmasi OAP. Dorongan ini tidak perlu diikuti dengan sikap paranoid terhadap kemerdekaan Papua. Afirmasi OAP itu sejalan dengan roh Otsus itu sendiri. Sementara itu Pemerintah Daerah, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus berani membuat Perdasi/Perdasus yang mengangkat derajat OAP,” tegas Senator Filep.
Dalam hal prioritas pembangunan, menurut Filep, Pemerintah Pusat harus memberikan kewenangan yang luas termasuk diskresi bagi Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Tanah Papua agar mengedepankan pembangunan berbasis pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Kewenangan luas termasuk kewenangan khusus ini sering kali dibatasi oleh berbagai PSN yang membuat kepala daerah tidak mampu mewujudnyatakan visi-misi pembangunan daerah.
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mencermati perjalanan implementasi kebijakan Otsus yang telah berusia 23 tahun di tanah Papua pada 21 November 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News