Adam Rumagesan Meminta KPU RI Membatalkan SK KPUD Fakfak Tentang Diskualifikasi Kepada Paslon Utayoh

Sabtu, 16 November 2024 – 16:17 WIB
Adam Rumagesan Meminta KPU RI Membatalkan SK KPUD Fakfak Tentang Diskualifikasi Kepada Paslon Utayoh - JPNN.com Papua
Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan mendesak KPU RI membatalkan SK diskualifikasi Utayoh. Foto: Dokumentasi pribadi

"Ini ada apa sebenarnya,” tanya Adam Rumagesan penuh heran.

Terkait dengan keputusan KPUD Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak 2025, Adam mengatakan sangat merugikan pihaknya dan masyarakat Fakfak.

"Hak asasi kami sebagai warga negara diizalami,” tegas Adam.

Dalam kesempatan itu, Adam Rumagesan menyampaikan secara tegas demi kepastian hukum dan menjamin hak konstitusional, maka Utayoh mendesak KPU RI untuk mengembalikan hak paslon nomor urut 01.

"Dengan melihat waktu pelaksanaan pemilihan tanggal 27 November 2024, tinggal beberapa hari ke depan sehingga dapat kembali melaksanakan sisa tahapan termasuk sosialisasi dan meyakinkan masyarakat Fakfak bahwa pasangan Utayoh masih ada sebagai peserta Pilkada," tegas Adam.(fri/jpnn)

Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Nomor Urut 01 Utayoh, Adam Rumagesan mendesak KPU RI membatalkan SK diskualifikasi Utayoh.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Facebook JPNN.com Papua Twitter JPNN.com Papua Pinterest JPNN.com Papua Linkedin JPNN.com Papua Flipboard JPNN.com Papua Line JPNN.com Papua JPNN.com Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News